BRMP JATIM SOSIALISASIKAN BENTURAN KEPENTINGAN & GRATIFIKASI DI APEL PAGI
Di sela-sela penyampaian amanat pembina apel, pembina apel yang sekaligus juga sebagai Ketua Tim Benturan Kepentingan Tahun 2026, Ahmad Mualif Abdurrahman, S.Pt.,M.Sc. menyampaikan Sosialisasi tentang Benturan Kepentingan dan Gratifikasi. Kegiatan ini adalah termasuk rangkaian program Zona Integritas (ZI) yang merupakan salah satu dari Perjanjian Kerja (PK) Balai. Sosialisasi ini selain dihadiri oleh pegawai BRMP Jatim lingkup Karangploso juga dihadiri oleh pegawai BRMP lingkup IP2TP Mojosari dan Laboratorium Diseminasi Wonocolo Surabaya melalui perangkat daring dengan jumlah total sekitar 135 orang pegawai, apel ini juga dihadiri oleh siswa magang baik dari tingkat SMA maupun mahasiswa di BRMP Jatim. Pada kesempatan tersebut disampaikan tentang latar belakang yang menjadi landasan hukum tentang Benturan Kepentingan serta definisi dan penanganannya apabila di kemudian hari terjadi konflik Benturan Kepentingan.
Merujuk pada Permentan No 7 Tahun 2022 definisi benturan kepentingan adalah keputusan yang menguntungkan pribadi atau pihak lain dan berpengaruh pada instansi sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya terhadap instansi, contohnya penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi/golongan, pemberian akses khusus kepada pihak tertentu tanpa prosedur, bekerja di luar pekerjaan pokok kecuali yang ditentukan oleh UU, rangkap jabatan, dsb, apabila ditemukan hal-hal tersebut mohon dilaporkan ke Tim ZI. Gratifikasi yang diperkenankan adalah pemberian sebagai narasumber namun harus tetap dilaporkan ke tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), pemberian dalam keluarga dan tidak mempengaruhi keputusan dikantor, mendapat hadiah karena prestasi, manfaat dari koperasi, investasi, hadiah langsung undian, karangan bunga yang diberikan, pemberian untuk pernikahan dsb.
Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan mengedukasi pegawai mengenai situasi di mana kepentingan pribadi dapat mempengaruhi objektivitas jabatan. Sosialisasi ini juga menekankan identifikasi risiko, transparansi, serta pelaporan potensi konflik demi menciptakan integritas dan budaya kerja professional. Seluruh pegawai diharapkan agar terlibat langsung dalam mengantisipasi dan menghindari timbulnya benturan kepentingan demi mencegah penyalahgunaan wewenang terutama di lingkup BRMP Jatim.